Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.1/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2019 tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Permen LHK No.P.1 Tahun 2019
Kamis, 20 Juni 2024
Pada prinsipnya, referensi awal untuk ada atau tidak pengaturan mengenai maksimum saham asing atau izin khusus, Pemohon dapat melakukan pengecekan pada Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021. Jika kegiatan usaha tidak tercantum, maka kepemilikan saham asing dapat 100%.
Kamis, 20 Juni 2024
Kantor yang dipimpin perorangan warga negara Indonesia atau warga negara asing yang ditunjuk oleh perusahaan asing atau gabungan perusahaan asing di luar negeri sebagai perwakilannya di Indonesia
Kamis, 20 Juni 2024
Kamis, 20 Juni 2024
Saham yang dijual melalui pasar modal tercatat sebagai saham masyarakat dalam akta perusahaan sehingga pembelian saham oleh asing melalui pasar modal tidak merubah status perusahaan PMDN menjadi PMA.
Kamis, 20 Juni 2024
Tidak bisa. Angka Pengenal Impor hanya dapat dipilih oleh pelaku usaha Badan Usaha dan orang perseorangan (khusus APIP)
Kamis, 20 Juni 2024
NIB berlaku selama Pelaku Usaha menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Pasal 92 (1) PP 5/2021)
Kamis, 20 Juni 2024
Pasal 6 Ayat 1 UU No. 25 Tahun 2007 bahwa Pemerintah memberikan perlakuan yang sama kepada semua penanam modal yang berasal dari negara mana pun yang melakukan kegiatan penanaman modal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Kamis, 20 Juni 2024
Pasal 5 UU No. 25 Tahun 2007 bahwa Penanaman modal dalam negeri dapat dilakukan dalam bentuk badan usaha yang berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum atau usaha perseorangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Kamis, 20 Juni 2024