Admin
Kamis, 20 Juni 2024
Pada prinsipnya, referensi awal untuk ada atau tidak pengaturan mengenai maksimum saham asing atau izin khusus, Pemohon dapat melakukan pengecekan pada Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021. Jika kegiatan usaha tidak tercantum, maka kepemilikan saham asing dapat 100%.