Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala (Pasal 1 Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021).
Dasar Hukum LKPM
Pasal 15 huruf (c) Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Pasal 5 huruf (c)
Peraturan BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Manfaat LKPM
Bagi Pelaku Usaha:
Sebagai sarana komunikasi dengan pemerintah: Menyampaikan perkembangan realisasi investasi dan kendala yang dihadapi di lapangan, sehingga pemerintah dapat membantu mencari solusi.
Meningkatkan kredibilitas perusahaan: Perusahaan yang rutin menyampaikan LKPM menunjukkan kepatuhan dan profesionalisme dalam menjalankan kegiatan usaha.
Mempermudah pengurusan perizinan dan fasilitas investasi: Data dari LKPM menjadi dasar evaluasi untuk pemberian insentif, kemudahan, atau fasilitas investasi lainnya.
Sebagai alat monitoring internal: LKPM membantu perusahaan menilai capaian investasi dan efisiensi kegiatan operasional secara periodik.
Bagi Pemerintah:
Sebagai dasar penyusunan kebijakan investasi nasional dan daerah: Data LKPM digunakan untuk mengetahui tren realisasi investasi dan menentukan sektor prioritas.
Meningkatkan koordinasi antar lembaga: Data LKPM digunakan lintas instansi untuk perencanaan pembangunan dan penciptaan lapangan kerja.
Sebagai dasar perbaikan iklim usaha: Kendala yang dilaporkan investor dapat dijadikan bahan untuk memperbaiki pelayanan dan regulasi dalam memfasilitasi pelaku usaha.
Siapa Yang Wajib Menyampaikan LKPM?
Semua pelaku usaha, kecuali:
Pelaku Usaha Mikro
Perusahaan di bidang usaha hulu migas
Perbankan
Lembaga keuangan non bank dan asuransi
Kapan Penyampaian LKPM?
Berdasarkan Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021:
Pelaku Usaha kecil: 6 bulan sekali dalam 1 tahun
Pelaku Usaha menengah dan besar: 3 bulan sekali dalam 1 tahun
Bagaimana Cara Menyampaikan LKPM?
Informasi lebih lanjut atau bantuan terkait LKPM:
Hubungi Helpdesk LKPM : 0851 - 1719 - 8763
Datang langsung ke Kantor DPMPTSP Kabupaten Pekalongan