Sesuai dengan PERATURAN BUPATI PEKALONGAN NOMOR 19 TAHUN 2022 TENTANGORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN PEKALONGAN, terdiri dari:
Susunan Organisasi Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu terdiri dari:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, terdiri dari:
1. Subbagian Perencanaan dan Keuangan; dan
2. Subbagian Umum dan Kepegawaian.
c. Bidang Penanaman Modal, terdiri dari:
d. Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan, terdiri dari:
e. UPT.