PENGUMUMAN !!!
Berdasarkan Surat Edaran Bersama dari Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri PUPR, dan Menteri Investasi/Kepala BKPM tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, maka Bagi Anda yang akan mengajukan permohonan Persetujuan Bangunan Gedung, silahkan langsung mengisi data dan upload dokumen persyaratan anda melalui website resmi SIMBG :
https://simbg.pu.go.id/
Informasi lebih lanjut terkait pendaftaran akun:
https://simbg.pu.go.id/Informasi/Pemohon#pakun
Informasi lebih lanjut terkait pendaftaran permohonan :
https://simbg.pu.go.id/Informasi/Pemohon#pp
Info lebih lanjut silahkan hubungi call centre kami :
DPMPTSP Kabupaten Pekalongan
Jl. Sindoro No. 9 Kab Pekalongan
Phone : 0285 - 381992
WhatsApp : 082324422911
Syarat Perizinan
BERITA TERBARU


