Persyaratan :
1. Kartu Tanda Penduduk Elektronik
2. NPWP (valid)
3. Email (aktif)
4. Akta Pendirian Perusahaan (untuk Badan Usaha)
5. Pengesahan Kemenkumham (untuk Badan Usaha)
Mekanisme dan Prosedur :
1. Pengajuan permohonan melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) di website : https://oss.go.id/
2. Setelah NIB terbit, lakukan pemenuhan persyaratan melalui menu yang disediakan;
3. Upload dokumen yang dipersyaratkan;
4. Proses verifikasi oleh OPD Teknis terkait;
5. Proses penetapan oleh DPMPTSP Kabupaten Pekalongan;
6. Izin terbit.
Jangka Waktu : 7 (tujuh) hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap dan benar.
Biaya :
Rp 0,- (nol rupiah)
=================================
Informasi Lebih Lanjut :
DPMPTSP Kabupaten Pekalongan
Jl. Sindoro No. 9 Kajen
Phone : 0285 381992
WhatsApp : 0851-7107-9911
email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
=================================