• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Syarat Perizinan

Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT)

Persyaratan : 
1) Permohonan kepada Kepala DINAS PM PTSP Kabupaten Pekalongan;
2) Rekaman Pakta Integritas;
3) Rekaman KTP/Identitas pemohon;
4) Rekaman Akte pendirian perusahaan dan Pengesahan badan hukum, jika pemohon berbadan hukum;
5) Sketsa letak lokasi yang dimohon;
6) Rencana penggunaan tanah yang dimohon, jika badan hukum melampirkan proposal teknis kegiatan;
7) Rekaman bukti kepemilikan tanah;
8) Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan;

Mekanisme dan Prosedur :
1. Pengajuan permohonan kepada Kepala DINAS PM PTSP Kabupaten Pekalongan melalui aplikasi SICANTIK CLOUD.
2. Penelitian persyaratan.
3. Pemrosesan izin.
4. Penerbitan izin.

Jangka Waktu :  7 (tujuh) hari sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar.

Biaya : Rp 0,- (Nol Rupiah)

=================================
Informasi Lebih Lanjut :

DPMPTSP Kabupaten Pekalongan
Jl. Sindoro No. 9 Kajen

Phone : 0285 381992
WhatsApp : 0851-7107-9911
email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

=================================


© 2023 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.