Kamis, 7 April 2022
Kamis, 7 April 2022
Kamis, 7 April 2022
Kamis, 7 April 2022
Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah merupakan dokumen perencanaan dan pendanaan yang berisi program dan kegiatan OPD sebagai penjabaran dari RKPD dan Renstra Perangkat Daerah dalam satu tahun anggaran disertai dana yang diperlukan untuk pelaksanaannya yang disusun berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan secara teknis berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Persiapan Penyusunan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah meliputi :
Kamis, 7 April 2022
Kamis, 10 Maret 2022
Kamis, 10 Maret 2022
Kamis, 10 Maret 2022
Kamis, 7 April 2022