Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 71 Tahun 2022 tentang Pendelegasian wewenang penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko, perizinan non berusaha dan non perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pekalongan.
Persyaratan
Scan Surat Permohonan kepada Kepala DPMPTSP (asli);
Scan e-KTP (asli);
Scan NPWP Lembaga (asli);
Scan Rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan (asli).
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Pengajuan permohonan kepada Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Pekalongan melalui aplikasi SICANTIK CLOUD.
Penelitian persyaratan oleh petugas Front Office.
Entri Data oleh petugas Back Office.
Verifikasi oleh atasan.
Penetapan izin.
Tanda Tangan Elektronik;
Penerbitan izin.
[Gambar]
Jangka Waktu
5 (Lima) hari kerja sejak berkas dinyatakan LENGKAP dan BENAR.
Biaya / Tarif
Rp 0,- (Nol Rupiah)
Produk Layanan
Izin Pendirian Satuan Pendidikan In Formal
Sarana Prasarana dan/atau Fasilitas
Komputer, Printer, Scanner, Alat Tulis, Meja Kursi Kerja dan Jaringan Internet yang memadai.
Kompetensi Pelaksana
SDM yang memahami Peraturan dan memiliki Pengetahuan di bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan.
SDM yang memiliki keterampilan mengelola data dan informasi serta telah dilatih untuk menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka dan bertanggungjawab dan santun kepada pihak yang memerlukan.
Pengawasan Internal
Helpdesk DPMPTSP dan Kepala DPMPTPSP Kabupaten Pekalongan
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
[Gambar]
Jumlah Pelaksana
1 Orang
Jaminan Pelayanan
Pelayanan Secara ONLINE menggunakan aplikasi SICANTIK CLOUD
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 71 Tahun 2022 tentang Pendelegasian wewenang penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko, perizinan non berusaha dan non perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pekalongan.
Persyaratan
Scan Surat Permohonan kepada Kepala DPMPTSP (asli);
Scan e-KTP (asli);
Scan NPWP Lembaga (asli);
Scan Rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan (asli).
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Pengajuan permohonan kepada Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Pekalongan melalui aplikasi SICANTIK CLOUD.
Penelitian persyaratan oleh petugas Front Office.
Entri Data oleh petugas Back Office.
Dasar Hukum
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 71 Tahun 2022 tentang Pendelegasian wewenang penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko, perizinan non berusaha dan non perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pekalongan.
Persyaratan
Scan Surat Permohonan kepada Kepala DPMPTSP (asli);
Scan e-KTP (asli);
Scan NPWP Lembaga (asli);
Scan Rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan (asli).
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Pengajuan permohonan kepada Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Pekalongan melalui aplikasi SICANTIK CLOUD.
Penelitian persyaratan oleh petugas Front Office.
Entri Data oleh petugas Back Office.
Dasar Hukum
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 71 Tahun 2022 tentang Pendelegasian wewenang penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko, perizinan non berusaha dan non perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pekalongan.
Persyaratan
Scan Surat Permohonan kepada Kepala DPMPTSP (asli);
Scan e-KTP (asli);
Scan NPWP Lembaga (asli);
Scan Rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan (asli).
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Pengajuan permohonan kepada Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Pekalongan melalui aplikasi SICANTIK CLOUD.
Penelitian persyaratan oleh petugas Front Office.
Entri Data oleh petugas Back Office.
Dasar Hukum
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 71 Tahun 2022 tentang Pendelegasian wewenang penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko, perizinan non berusaha dan non perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pekalongan.
Persyaratan
Scan Surat Permohonan kepada Kepala DPMPTSP (asli);
Scan e-KTP (asli);
Scan NPWP Lembaga (asli);
Scan Rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan (asli).
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Pengajuan permohonan kepada Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Pekalongan melalui aplikasi SICANTIK CLOUD.
Penelitian persyaratan oleh petugas Front Office.
Entri Data oleh petugas Back Office.
Dasar Hukum
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan;
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 71 Tahun 2022 tentang Pendelegasian wewenang penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko, perizinan non berusaha dan non perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pekalongan.
Persyaratan
Scan Surat Permohonan kepada Kepala DPMPTSP (asli);
Scan e-KTP (asli);
Scan NPWP (asli);
Scan Rekomendasi dari Dinas Perhubungan (asli).
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Pengajuan permohonan kepada Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Pekalongan melalui aplikasi SICANTIK CLOUD.
Penelitian persyaratan oleh petugas Front Office.
Entri Data oleh petugas Back Office.
Verifikasi oleh atasan.
Penetapan izin.
Tanda Tangan Elektronik;
Penerbitan izin.
[Gambar]
Persyaratan : 1. Kartu Tanda Penduduk Elektronik 2. NPWP (valid) 3. Email (aktif) 4. Akta Pendirian Perusahaan (untuk Badan Usaha) 5. Pengesahan Kemenkumham (untuk Badan Usaha)
Mekanisme dan Prosedur : 1. Pengajuan permohonan melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) di website : https://oss.go.id/ 2. Pemilihan data PBUMKU sesuai KBLI yang sudah dimiliki didalam NIB; 3. Pengisian data PBUMKU; 4. Upload data yang dibutuhkan; 5. Verifikasi oleh OPD Teknis; 6. Penetapan oleh DPMPTSP Kabupaten Pekalongan; 7. PBUMKU terbit.
Jangka Waktu : 7 (tujuh) hari sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap dan benar.
Biaya : Rp 0,- (nol rupiah)
================================= Informasi Lebih Lanjut :
DPMPTSP Kabupaten Pekalongan Jl. Sindoro No. 9Kajen
Persyaratan : 1. Kartu Tanda Penduduk Elektronik 2. NPWP (valid) 3. Email (aktif) 4. Akta Pendirian Perusahaan (untuk Badan Usaha) 5. Pengesahan Kemenkumham (untuk Badan Usaha)
Mekanisme dan Prosedur : 1. Pengajuan permohonan melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) di website : https://oss.go.id/ 2. Setelah NIB terbit, lakukan pemenuhan persyaratan melalui menu yang disediakan; 3. Upload dokumen yang dipersyaratkan; 4. Proses verifikasi oleh OPD Teknis terkait; 5. Proses penetapan oleh DPMPTSP Kabupaten Pekalongan; 6. Izin terbit.
Jangka Waktu : 7 (tujuh) hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap dan benar.
Biaya : Rp 0,- (nol rupiah)
================================= Informasi Lebih Lanjut :
DPMPTSP Kabupaten Pekalongan Jl. Sindoro No. 9Kajen
Persyaratan : 1. Kartu Tanda Penduduk Elektronik 2. NPWP (valid) 3. Email (aktif) 4. Akta Pendirian Perusahaan (untuk Badan Usaha) 5. Pengesahan Kemenkumham (untuk Badan Usaha)
Mekanisme dan Prosedur :
Sertifikat Standar Resiko Menengah Rendah : 1. Pengajuan permohonan melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) di website : https://oss.go.id/ 2. Pengisian data detail usaha melalui sistem; 3. Upload dokumen yang dipersyaratkan; 4. Checklist komitmen secara mandiri (self declare) yang wajib dipenuhi melalui sistem OSS; 5. Sertifikat Standar (SS) terbit.
Jangka Waktu : Selesai pengisian data dan pemrosesan, Sertifikat Standar (SS) langsung terbit dan bisa dicetak.
Sertifikat Standar Resiko Menengah Tinggi : 1. Pengajuan permohonan melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) di website : https://oss.go.id/ 2. Pengisian data detail usaha melalui sistem; 3. Upload dokumen yang dipersyaratkan; 4. Checklist komitmen yang wajib dipenuhi melalui sistem OSS; 5. Proses verifikasi oleh OPD Teknis; 6. Proses penetapan oleh DPMPTSP Kab Pekalongan; 7. Sertifikat Standar (SS) terbit.
Jangka Waktu : 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan dinyatakan benar dan lengkap.
Biaya : Rp 0,- (nol rupiah)
================================= Informasi Lebih Lanjut :
5 (Lima) hari kerja sejak berkas dinyatakan LENGKAP dan BENAR.
Biaya / Tarif
Rp 0,- (Nol Rupiah)
Produk Layanan
Izin Regrouping Sekolah
Sarana Prasarana dan/atau Fasilitas
Komputer, Printer, Scanner, Alat Tulis, Meja Kursi Kerja dan Jaringan Internet yang memadai.
Kompetensi Pelaksana
SDM yang memahami Peraturan dan memiliki Pengetahuan di bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan.
SDM yang memiliki keterampilan mengelola data dan informasi serta telah dilatih untuk menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka dan bertanggungjawab dan santun kepada pihak yang memerlukan.
Pengawasan Internal
Helpdesk DPMPTSP dan Kepala DPMPTPSP Kabupaten Pekalongan
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
[Gambar]
Jumlah Pelaksana
1 Orang
Jaminan Pelayanan
Pelayanan Secara ONLINE menggunakan aplikasi SICANTIK CLOUD
5 (Lima) hari kerja sejak berkas dinyatakan LENGKAP dan BENAR.
Biaya / Tarif
Rp 0,- (Nol Rupiah)
Produk Layanan
Izin Penegerian Sekolah Swasta
Sarana Prasarana dan/atau Fasilitas
Komputer, Printer, Scanner, Alat Tulis, Meja Kursi Kerja dan Jaringan Internet yang memadai.
Kompetensi Pelaksana
SDM yang memahami Peraturan dan memiliki Pengetahuan di bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan.
SDM yang memiliki keterampilan mengelola data dan informasi serta telah dilatih untuk menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka dan bertanggungjawab dan santun kepada pihak yang memerlukan.
Pengawasan Internal
Helpdesk DPMPTSP dan Kepala DPMPTPSP Kabupaten Pekalongan
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
[Gambar]
Jumlah Pelaksana
1 Orang
Jaminan Pelayanan
Pelayanan Secara ONLINE menggunakan aplikasi SICANTIK CLOUD
5 (Lima) hari kerja sejak berkas dinyatakan LENGKAP dan BENAR.
Biaya / Tarif
Rp 0,- (Nol Rupiah)
Produk Layanan
Izin Pendirian Sanggar Seni
Sarana Prasarana dan/atau Fasilitas
Komputer, Printer, Scanner, Alat Tulis, Meja Kursi Kerja dan Jaringan Internet yang memadai.
Kompetensi Pelaksana
SDM yang memahami Peraturan dan memiliki Pengetahuan di bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan.
SDM yang memiliki keterampilan mengelola data dan informasi serta telah dilatih untuk menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka dan bertanggungjawab dan santun kepada pihak yang memerlukan.
Pengawasan Internal
Helpdesk DPMPTSP dan Kepala DPMPTPSP Kabupaten Pekalongan
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
[Gambar]
Jumlah Pelaksana
1 Orang
Jaminan Pelayanan
Pelayanan Secara ONLINE menggunakan aplikasi SICANTIK CLOUD
5 (Lima) hari kerja sejak berkas dinyatakan LENGKAP dan BENAR.
Biaya / Tarif
Rp 0,- (Nol Rupiah)
Produk Layanan
Izin Pendirian Satuan Pendidikan Formal
Sarana Prasarana dan/atau Fasilitas
Komputer, Printer, Scanner, Alat Tulis, Meja Kursi Kerja dan Jaringan Internet yang memadai.
Kompetensi Pelaksana
SDM yang memahami Peraturan dan memiliki Pengetahuan di bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan.
SDM yang memiliki keterampilan mengelola data dan informasi serta telah dilatih untuk menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka dan bertanggungjawab dan santun kepada pihak yang memerlukan.
Pengawasan Internal
Helpdesk DPMPTSP dan Kepala DPMPTPSP Kabupaten Pekalongan
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
[Gambar]
Jumlah Pelaksana
1 Orang
Jaminan Pelayanan
Pelayanan Secara ONLINE menggunakan aplikasi SICANTIK CLOUD
5 (Lima) hari kerja sejak berkas dinyatakan LENGKAP dan BENAR.
Biaya / Tarif
Rp 0,- (Nol Rupiah)
Produk Layanan
Izin Trayek Angkutan Umum Pedesaan
Sarana Prasarana dan/atau Fasilitas
Komputer, Printer, Scanner, Alat Tulis, Meja Kursi Kerja dan Jaringan Internet yang memadai.
Kompetensi Pelaksana
SDM yang memahami Peraturan dan memiliki Pengetahuan di bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan.
SDM yang memiliki keterampilan mengelola data dan informasi serta telah dilatih untuk menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka dan bertanggungjawab dan santun kepada pihak yang memerlukan.
Pengawasan Internal
Helpdesk DPMPTSP dan Kepala DPMPTPSP Kabupaten Pekalongan
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
[Gambar]
Jumlah Pelaksana
1 Orang
Jaminan Pelayanan
Pelayanan Secara ONLINE menggunakan aplikasi SICANTIK CLOUD