Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan;
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 12 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan;
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 71 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Non Berusaha dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pekalongan.
Persyaratan
Scan Permohonan kepada Kepala DPMPTSP melalui Aplikasi SICANTIK CLOUD (asli);
Scan e-KTP (asli);
Scan Pas Photo bewarna 4x6 (asli);
Scan STR (asli);
Scan Rekomendasi dari Dinas Kesehatan (asli);
Scan SIP lama (asli) bagi perpanjangan izin;
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Pengajuan permohonan kepada Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Pekalongan melalui aplikasi SICANTIK CLOUD.
Penelitian persyaratan oleh petugas Front Office.
Entri Data oleh petugas Back Office.
Verifikasi oleh atasan.
Penetapan izin.
Tanda tangan elektronik.
Penerbitan izin.
[Gambar]
Jangka Waktu
5 (Lima) hari kerja sejak berkas dinyatakan LENGKAP dan BENAR.
Biaya / Tarif
Rp 0,- (Nol Rupiah)
Produk Layanan
Izin Praktik Ortotis Prostetik dengan Tanda Tangan Elektronik
Sarana Prasarana dan/atau Fasilitas
Komputer, Printer, Scanner, Alat Tulis, Meja Kursi Kerja dan Jaringan Internet yang memadai.
Kompetensi Pelaksana
SDM yang memahami Peraturan dan memiliki Pengetahuan di bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan.
SDM yang memiliki keterampilan mengelola data dan informasi serta telah dilatih untuk menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka dan bertanggungjawab dan santun kepada pihak yang memerlukan.
Pengawasan Internal
Helpdesk DPMPTSP dan Kepala DPMPTPSP Kabupaten Pekalongan
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
[Gambar]
Jumlah Pelaksana
1 Orang
Jaminan Pelayanan
Pelayanan Secara ONLINE menggunakan aplikasi SICANTIK CLOUD
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan;
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 12 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan;
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 71 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Non Berusaha dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pekalongan.
Persyaratan
Scan Permohonan kepada Kepala DPMPTSP melalui Aplikasi SICANTIK CLOUD (asli);
Scan e-KTP (asli);
Scan Pas Photo bewarna 4x6 (asli);
Scan STR (asli);
Scan Rekomendasi dari Dinas Kesehatan (asli);
Scan SIP lama (asli) bagi perpanjangan izin;
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Pengajuan permohonan kepada Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Pekalongan melalui aplikasi SICANTIK CLOUD.
Penelitian persyaratan oleh petugas Front Office.
Entri Data oleh petugas Back Office.
Verifikasi oleh atasan.
Dasar Hukum
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan;
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 12 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan;
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 71 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Non Berusaha dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pekalongan.
Persyaratan
Scan Permohonan kepada Kepala DPMPTSP melalui Aplikasi SICANTIK CLOUD (asli);
Scan e-KTP (asli);
Scan Pas Photo bewarna 4x6 (asli);
Scan STR (asli);
Scan Rekomendasi dari Dinas Kesehatan (asli);
Scan SIP lama (asli) bagi perpanjangan izin;
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Pengajuan permohonan kepada Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Pekalongan melalui aplikasi SICANTIK CLOUD.
Penelitian persyaratan oleh petugas Front Office.
Entri Data oleh petugas Back Office.
Verifikasi oleh atasan.
Dasar Hukum
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan;
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 12 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan;
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 71 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Non Berusaha dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pekalongan.
Persyaratan
Scan Permohonan kepada Kepala DPMPTSP melalui Aplikasi SICANTIK CLOUD (asli);
Scan e-KTP (asli);
Scan Pas Photo bewarna 4x6 (asli);
Scan STR (asli);
Scan Rekomendasi dari Dinas Kesehatan (asli);
Scan SIP lama (asli) bagi perpanjangan izin;
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Pengajuan permohonan kepada Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Pekalongan melalui aplikasi SICANTIK CLOUD.
Penelitian persyaratan oleh petugas Front Office.
Entri Data oleh petugas Back Office.
Verifikasi oleh atasan.
Penetapan izin.
Dasar Hukum
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan;
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 12 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan;
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 71 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Non Berusaha dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pekalongan.
Persyaratan
Scan Permohonan kepada Kepala DPMPTSP melalui Aplikasi SICANTIK CLOUD (asli);
Scan e-KTP (asli);
Scan Pas Photo bewarna 4x6 (asli);
Scan STR (asli);
Scan Rekomendasi dari Dinas Kesehatan (asli);
Scan SIP lama (asli) bagi perpanjangan izin;
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Pengajuan permohonan kepada Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Pekalongan melalui aplikasi SICANTIK CLOUD.
Penelitian persyaratan oleh petugas Front Office.
Entri Data oleh petugas Back Office.
Verifikasi oleh atasan.
Dasar Hukum
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan;
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 12 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan;
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 71 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Non Berusaha dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pekalongan.
Persyaratan
Scan Permohonan kepada Kepala DPMPTSP melalui Aplikasi SICANTIK CLOUD (asli);
Scan e-KTP (asli);
Scan Pas Photo bewarna 4x6 (asli);
Scan STR (asli);
Scan Rekomendasi dari Dinas Kesehatan (asli);
Scan SIP lama (asli) bagi perpanjangan izin;
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Pengajuan permohonan kepada Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Pekalongan melalui aplikasi SICANTIK CLOUD.
Penelitian persyaratan oleh petugas Front Office.
Entri Data oleh petugas Back Office.
Verifikasi oleh atasan.
Dasar Hukum
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan;
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 12 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan;
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 71 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Non Berusaha dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pekalongan.
Persyaratan
Scan Permohonan kepada Kepala DPMPTSP melalui Aplikasi SICANTIK CLOUD (asli);
Scan e-KTP (asli);
Scan Pas Photo bewarna 4x6 (asli);
Scan STR (asli);
Scan Rekomendasi dari Dinas Kesehatan (asli);
Scan SIP lama (asli) bagi perpanjangan izin;
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Pengajuan permohonan kepada Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Pekalongan melalui aplikasi SICANTIK CLOUD.
Penelitian persyaratan oleh petugas Front Office.
Entri Data oleh petugas Back Office.
Verifikasi oleh atasan.
Penetapan izin.
Dasar Hukum
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 71 Tahun 2022 tentang Pendelegasian wewenang penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko, perizinan non berusaha dan non perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pekalongan.
Persyaratan
Scan Surat Permohonan kepada Kepala DPMPTSP (asli);
Scan e-KTP (asli);
Scan NPWP Lembaga (asli);
Scan Rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan (asli).
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Pengajuan permohonan kepada Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Pekalongan melalui aplikasi SICANTIK CLOUD.
Penelitian persyaratan oleh petugas Front Office.
Entri Data oleh petugas Back Office.
Dasar Hukum
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 71 Tahun 2022 tentang Pendelegasian wewenang penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko, perizinan non berusaha dan non perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pekalongan.
Persyaratan
Scan Surat Permohonan kepada Kepala DPMPTSP (asli);
Scan e-KTP (asli);
Scan NPWP Lembaga (asli);
Scan Rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan (asli).
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Pengajuan permohonan kepada Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Pekalongan melalui aplikasi SICANTIK CLOUD.
Penelitian persyaratan oleh petugas Front Office.
Entri Data oleh petugas Back Office.
Penetapan izin.
Tanda tangan elektronik.
Penerbitan izin.
[Gambar]
Jangka Waktu
5 (Lima) hari kerja sejak berkas dinyatakan LENGKAP dan BENAR.
Biaya / Tarif
Rp 0,- (Nol Rupiah)
Produk Layanan
Izin Praktik Fisikawan Medis/Medik dengan Tanda Tangan Elektronik
Sarana Prasarana dan/atau Fasilitas
Komputer, Printer, Scanner, Alat Tulis, Meja Kursi Kerja dan Jaringan Internet yang memadai.
Kompetensi Pelaksana
SDM yang memahami Peraturan dan memiliki Pengetahuan di bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan.
SDM yang memiliki keterampilan mengelola data dan informasi serta telah dilatih untuk menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka dan bertanggungjawab dan santun kepada pihak yang memerlukan.
Pengawasan Internal
Helpdesk DPMPTSP dan Kepala DPMPTPSP Kabupaten Pekalongan
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
[Gambar]
Jumlah Pelaksana
1 Orang
Jaminan Pelayanan
Pelayanan Secara ONLINE menggunakan aplikasi SICANTIK CLOUD
5 (Lima) hari kerja sejak berkas dinyatakan LENGKAP dan BENAR.
Biaya / Tarif
Rp 0,- (Nol Rupiah)
Produk Layanan
Izin Praktik Epidemolog Kesehatan dengan Tanda Tangan Elektronik
Sarana Prasarana dan/atau Fasilitas
Komputer, Printer, Scanner, Alat Tulis, Meja Kursi Kerja dan Jaringan Internet yang memadai.
Kompetensi Pelaksana
SDM yang memahami Peraturan dan memiliki Pengetahuan di bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan.
SDM yang memiliki keterampilan mengelola data dan informasi serta telah dilatih untuk menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka dan bertanggungjawab dan santun kepada pihak yang memerlukan.
Pengawasan Internal
Helpdesk DPMPTSP dan Kepala DPMPTPSP Kabupaten Pekalongan
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
[Gambar]
Jumlah Pelaksana
1 Orang
Jaminan Pelayanan
Pelayanan Secara ONLINE menggunakan aplikasi SICANTIK CLOUD
5 (Lima) hari kerja sejak berkas dinyatakan LENGKAP dan BENAR.
Biaya / Tarif
Rp 0,- (Nol Rupiah)
Produk Layanan
Izin Praktik Entomolog Kesehatan dengan Tanda Tangan Elektronik
Sarana Prasarana dan/atau Fasilitas
Komputer, Printer, Scanner, Alat Tulis, Meja Kursi Kerja dan Jaringan Internet yang memadai.
Kompetensi Pelaksana
SDM yang memahami Peraturan dan memiliki Pengetahuan di bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan.
SDM yang memiliki keterampilan mengelola data dan informasi serta telah dilatih untuk menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka dan bertanggungjawab dan santun kepada pihak yang memerlukan.
Pengawasan Internal
Helpdesk DPMPTSP dan Kepala DPMPTPSP Kabupaten Pekalongan
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
[Gambar]
Jumlah Pelaksana
1 Orang
Jaminan Pelayanan
Pelayanan Secara ONLINE menggunakan aplikasi SICANTIK CLOUD
5 (Lima) hari kerja sejak berkas dinyatakan LENGKAP dan BENAR.
Biaya / Tarif
Rp 0,- (Nol Rupiah)
Produk Layanan
Izin Praktik Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku dengan Tanda Tangan Elektronik
Sarana Prasarana dan/atau Fasilitas
Komputer, Printer, Scanner, Alat Tulis, Meja Kursi Kerja dan Jaringan Internet yang memadai.
Kompetensi Pelaksana
SDM yang memahami Peraturan dan memiliki Pengetahuan di bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan.
SDM yang memiliki keterampilan mengelola data dan informasi serta telah dilatih untuk menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka dan bertanggungjawab dan santun kepada pihak yang memerlukan.
Pengawasan Internal
Helpdesk DPMPTSP dan Kepala DPMPTPSP Kabupaten Pekalongan
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
[Gambar]
Jumlah Pelaksana
1 Orang
Jaminan Pelayanan
Pelayanan Secara ONLINE menggunakan aplikasi SICANTIK CLOUD
5 (Lima) hari kerja sejak berkas dinyatakan LENGKAP dan BENAR.
Biaya / Tarif
Rp 0,- (Nol Rupiah)
Produk Layanan
Izin Praktik Administrasi dan Kebijakan Kesehatan dengan Tanda Tangan Elektronik
Sarana Prasarana dan/atau Fasilitas
Komputer, Printer, Scanner, Alat Tulis, Meja Kursi Kerja dan Jaringan Internet yang memadai.
Kompetensi Pelaksana
SDM yang memahami Peraturan dan memiliki Pengetahuan di bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan.
SDM yang memiliki keterampilan mengelola data dan informasi serta telah dilatih untuk menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka dan bertanggungjawab dan santun kepada pihak yang memerlukan.
Pengawasan Internal
Helpdesk DPMPTSP dan Kepala DPMPTPSP Kabupaten Pekalongan
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
[Gambar]
Jumlah Pelaksana
1 Orang
Jaminan Pelayanan
Pelayanan Secara ONLINE menggunakan aplikasi SICANTIK CLOUD
5 (Lima) hari kerja sejak berkas dinyatakan LENGKAP dan BENAR.
Biaya / Tarif
Rp 0,- (Nol Rupiah)
Produk Layanan
Izin Praktik Akupunktur dengan Tanda Tangan Elektronik
Sarana Prasarana dan/atau Fasilitas
Komputer, Printer, Scanner, Alat Tulis, Meja Kursi Kerja dan Jaringan Internet yang memadai.
Kompetensi Pelaksana
SDM yang memahami Peraturan dan memiliki Pengetahuan di bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan.
SDM yang memiliki keterampilan mengelola data dan informasi serta telah dilatih untuk menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka dan bertanggungjawab dan santun kepada pihak yang memerlukan.
Pengawasan Internal
Helpdesk DPMPTSP dan Kepala DPMPTPSP Kabupaten Pekalongan
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
[Gambar]
Jumlah Pelaksana
1 Orang
Jaminan Pelayanan
Pelayanan Secara ONLINE menggunakan aplikasi SICANTIK CLOUD
5 (Lima) hari kerja sejak berkas dinyatakan LENGKAP dan BENAR.
Biaya / Tarif
Rp 0,- (Nol Rupiah)
Produk Layanan
Izin Magang
Sarana Prasarana dan/atau Fasilitas
Komputer, Printer, Scanner, Alat Tulis, Meja Kursi Kerja dan Jaringan Internet yang memadai.
Kompetensi Pelaksana
SDM yang memahami Peraturan dan memiliki Pengetahuan di bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan.
SDM yang memiliki keterampilan mengelola data dan informasi serta telah dilatih untuk menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka dan bertanggungjawab dan santun kepada pihak yang memerlukan.
Pengawasan Internal
Helpdesk DPMPTSP dan Kepala DPMPTPSP Kabupaten Pekalongan
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
[Gambar]
Jumlah Pelaksana
1 Orang
Jaminan Pelayanan
Pelayanan Secara ONLINE menggunakan aplikasi SICANTIK CLOUD
5 (Lima) hari kerja sejak berkas dinyatakan LENGKAP dan BENAR.
Biaya / Tarif
Rp 0,- (Nol Rupiah)
Produk Layanan
Izin Kegiatan Kuliah Kerja Nyata
Sarana Prasarana dan/atau Fasilitas
Komputer, Printer, Scanner, Alat Tulis, Meja Kursi Kerja dan Jaringan Internet yang memadai.
Kompetensi Pelaksana
SDM yang memahami Peraturan dan memiliki Pengetahuan di bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan.
SDM yang memiliki keterampilan mengelola data dan informasi serta telah dilatih untuk menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka dan bertanggungjawab dan santun kepada pihak yang memerlukan.
Pengawasan Internal
Helpdesk DPMPTSP dan Kepala DPMPTPSP Kabupaten Pekalongan
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
[Gambar]
Jumlah Pelaksana
1 Orang
Jaminan Pelayanan
Pelayanan Secara ONLINE menggunakan aplikasi SICANTIK CLOUD