KBLI tersebut termasuk kategori resiko menengah tinggi. Informasi lebih lanjut dapat dilihat melalui tautan berikut ini ...
Kamis, 20 Juni 2024
KBLI tersebut termasuk kategori resiko menengah tinggi untuk Informasi lebih lanjut dapat dilihat melalui tautan berikut ini ...
Kamis, 20 Juni 2024
Salah satu kemudahan yang diberikan adalah sebagaimana Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 mengatur bahwa Pemberi Kerja TKA tidak wajib memiliki RPTKA untuk beberapa kriteria yang salah satunya adalah jika TKA tersebut adalah sebagai pemegang saham yang menjabat sebagia anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris pada pemberi kerja TKA.
Kamis, 20 Juni 2024
Kamis, 20 Juni 2024
Atas anak perusahaan tersebut, artinya terdapat pemegang saham PT. PMA yang berstatus sebagai penanam modal asing. Maka, sesuai ketentuan yang berlaku, jika terdapat penanam modal asing, maka status perusahaan tersebut adalah PMA.
Kamis, 20 Juni 2024
Kamis, 20 Juni 2024
Pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM selama 2 periode berturut-turut akan dikenakan pelanggaran ringan dan dikenai sanksi berupa peringatan tertulis pertama, kedua, dan/atau ketiga.
a. Peringatan tertulis pertama diberikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari;
b. Peringatan tertulis kedua diberikan dalam jangka waktu 15 (lima belas) Hari; dan
c. Peringatan tertulis ketiga diberikan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal terkirimnya surat peringatan melalui Sistem OSS dan dinotifikasi kepada Pelaku Usaha melalui surat elektronik.
Pelaku Usaha wajib:
a. Memberikan tanggapan atas surat peringatan melalui Sistem OSS dan/atau
b. Melakukan pemenuhan kewajiban, tanggung jawab, dan/atau ketentuan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Bagi perusahaan yang tidak menyampaikan LKPM sesuai periode pelaporan, BKPM akan menindaklanjuti dengan mengirimkan surat peringatan kepada perusahaan. Perusahaan yang tidak merespon surat peringatan tersebut selama 3 (tiga) kali secara berturut-turut dapat dijatuhi sanksi berupa pembatalan/pencabutan izin perusahaan.
Kamis, 20 Juni 2024
1. Permohonan Pembatalan dilakukan oleh Pelaku Usaha secara daring dengan validasi data di Sistem OSS yang meliputi:
a. identitas direksi atau kuasa direksi dari Sistem Administrasi Kependudukan yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri;
b. akta notaris tentang pendirian badan usaha dan perubahan terakhir serta pengesahan dari Sistem Administrasi Badan Hukum (AHU-Online) yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
c. LKPM periode terakhir yang telah disetujui atas seluruh proyek yang dimiliki Pelaku Usaha;dan
d. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terkait konfirmasi status wajib pajak Pelaku Usaha dari sistem yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
2. Sistem OSS secara otomatis:
membatalkan Sertifikat Standar disertai dengan Pencabutan NIB apabila Pelaku Usaha hanya memiliki 1 (satu) kegiatan usaha; atau membatalkan Sertifikat Standar disertai dengan pemutakhiran NIB apabila Pelaku Usaha memiliki lebih dari 1 (satu) kegiatan usaha.
Kamis, 20 Juni 2024
Berdasarkan PP 22 2021 Analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang selanjutnya disebut Amdal adalah Kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
Kamis, 20 Juni 2024