Kewajiban divestasi sesuai dengan sektor usaha bagi badan usaha PMA tetap harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Maka, mohon di cek kembali aturan di sektor apakah terdapat ketentuan mengenai divestasi.
Benar, untuk kegiatan Jasa Penunjang Migas dikategorikan ke dalam KBLI 09100, yaitu AKTIVITAS PENUNJANG PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS ALAM .
Kamis, 20 Juni 2024
Persetujuan Lingkungan itu terintegrasi dengan perizinan berusahanya. Untuk PBG (yang dulu dikenal IMB) dan SLF itu tetap harus dipenuhi oleh pelaku usaha, tetapi tidak lagi menjadi syarat dalam penerbitan perizinan berusaha karena itu yang selama ini menjadi polemik. Kalau diperhatikan, ketika OSS yang sekarang, apabila IMB ataupun SLF belum ada, berarti NIBnya tidak bisa terbit ataupun izin usahanya tidak bisa efektif. Jadi menjadi interlock dari penerbitan perizinan berusaha. Karena kita sudah memitigasi hal-hal tersebut dengan risiko-risiko yang ada sehingga PBG tetap menjadi kewajiban yang harus dimiliki oleh pelaku usaha pada saat pemanfaatan itu akan dilakukan, misalnya ketika dia akan membangun maka dia harus memiliki IMB pembangunan gedung, ketika dia akan melakukan operasional berarti dia harus sudah memiliki SLF ketika bangunan itu sudah jadi. Jadi tetap menjadi persyaratan/kewajiban bagi pelaku usaha tetapi tidak menjadi persayaratan yang dapat menjadi hambatan dalam penerbitan perizinan berusaha.
Kamis, 20 Juni 2024
Sesuai Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021, untuk PMA modal disetor/ditempatkan minimal Rp. 10M, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
Kamis, 20 Juni 2024
Kewajiban divestasi sesuai dengan sektor usaha bagi badan usaha PMA tetap harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Maka, mohon di cek kembali aturan di sektor apakah terdapat ketentuan mengenai divestasi.
Kamis, 20 Juni 2024
Kamis, 20 Juni 2024
Pada Peraturan BKPM Nomor 4/2021, hanya diatur mengenai batas minimal saham untuk melakukan divestasi yaitu Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)
Kamis, 20 Juni 2024
Kamis, 20 Juni 2024
Sesuai Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021, Rekomendasi alih status izin tinggal kunjungan menjadi izin tinggal terbatas diberikan kepada:
Orang asing sebagai pemegang saham harus memenuhi kriteria, yaitu:
Sebagaimana Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-20/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Secara Elektronik.
Melalui Sistem Administrasi Badan Hukum dan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik bahwa Pelaku Usaha dapat melakukan pendaftaran untuk diberikan NPWP dengan mengajukan permohonan secara elektronik melalui:
Kamis, 20 Juni 2024
Kamis, 20 Juni 2024