Ya, PMA harus dalam bentuk PT.
Layanan perizinan dan nonperizinan di Sektor Minyak Bumi dah Gas yang diproses di BKPM adalah sebagaimana tercantum Pasal 4 Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2019 atas perubahan Peraturan BKPM Nomor 6 Tahun 2018, yaitu:
Kamis, 20 Juni 2024
Kamis, 20 Juni 2024
Pencabutan SKDU merupakan tindak lanjut diterapkannya PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2017 yang terbit pada 30 maret 2017
Kamis, 20 Juni 2024
Pencabutan SKDU merupakan tindak lanjut diterapkannya PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2017 yang terbit pada 30 maret 2017.
Kamis, 20 Juni 2024
Sekiranya Yayasan yang didirikan bersifat komersial dan membutuhkan perizinan sebagaimana diatur di PP 5/2020 maka yayasan tersebut perlu mengajukan perizinan berusaha di OSS. Namun, bila Yayasan yang didirikan tidak beroperasi komersial, maka tidak perlu mengajukan perizinan via OSS.
Kamis, 20 Juni 2024
Kamis, 20 Juni 2024
Kamis, 20 Juni 2024
Kamis, 20 Juni 2024
Kamis, 20 Juni 2024