Pemerintah memberikan perlakuan yang sama kepada semua penanam modal yang berasal dari negara mana pun yang melakukan kegiatan penanaman modal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Kamis, 20 Juni 2024
Untuk pendirian PT dimulai dari pembuatan akta pendirian dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM melalui notaris serta NPWP Perusahaan yang kemudian dilanjutkan dengan proses pendaftaran perizinan berusaha melalui OSS (oss.go.id). Melalui OSS akan diterbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar dan Izin sesuai kategori risiko.
Kamis, 20 Juni 2024
Untuk daftar sektor yang perizinannya dilakukan melalui OSS dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah Nomor 5tahun 2021, sedangkan untuk daftar perizinan yang dilakukan melalui OSS dapat dilihat pada lampiran peraturan tersebut.
Kamis, 20 Juni 2024
Secara sederhana, single purpose mengandung pengertian bahwa kegiatan usaha tertentu tidak bisa digabung dengan usaha lain.
Kamis, 20 Juni 2024
Kamis, 20 Juni 2024
Untuk TDP sudah termasuk ke dalam bagian dari NIB sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24/2018 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76 Tahun 2018 sehingga tidak perlu diperpanjang.
Kamis, 20 Juni 2024
Dalam hal lokasi usaha berada di Kawasan Industri dan/atau KEK, kewajiban dokumen lingkungan yang harus dibuat oleh Pelaku Usaha adalah berupa RKL Rinci dan RPL Rinci. Pasal 31 ayat 11 Perban 4/2021
Kamis, 20 Juni 2024
Informasi untuk mendapatkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dapat dilihat dari Tautan berikut ...
Kamis, 20 Juni 2024
Pelaku usaha dapat berkonsultasi ke PTSP Pusat di BKPM atau DPMPTSP Provinsi, serta DPMPTSP Kabupaten/Kota setempat.
Kamis, 20 Juni 2024