Usaha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
Kamis, 20 Juni 2024
Kamis, 20 Juni 2024
Pasal 8 UU No.25 Tahun 2007 bahwa Penanam modal dapat mengalihkan aset yang dimilikinya kepada pihak yang diinginkan oleh penanam modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
Kamis, 20 Juni 2024
Kamis, 20 Juni 2024
Pasal 15 UU No. 25 Tahun 2007 Setiap penanam modal berkewajiban:...melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan
Kamis, 20 Juni 2024
Pelaku usaha dapat berkonsultasi mengenai perizinan berusaha ke DPMPTSP Provinsi dan DPMPTSP Kabupaten/Kota sesuai lokasi usahanya.
Kamis, 20 Juni 2024
Kamis, 20 Juni 2024
Kamis, 20 Juni 2024
Permodalan Bukan PMA/PMDN adalah badan usaha non fasilitas yang menurut Kepres RI No. 22 Tahun 1986 adalah perusahaan yang tidak tunduk dan tidak mendapatkan fasilitas berdasarkan UU No. 1Tahun 1967 jo UU No. 11 Tahun 1970 tentang Penanaman Modal Asing dan UU No. 6 Tahun 1968 jo. UU No. 12 Tahun 1970 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), yang Kedua Undang-Undang tersebut telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007, yang berarti saat ini semua pelaku usaha harus berstatus PMA atau PMDN.
Kamis, 20 Juni 2024