Dalam rangka penilaian mandiri yang dilakukan oleh Kementerian Investasi / BKPM, dilakukan proses Verifikasi dan Validasi oleh Tim Surveyor yaitu PT. SUCOFINDO pada tanggal 7 - 8 Juni 2021.
[Gambar]
Di dalam proses verifikasi dan validasi, semua data yang diisikan di penilaian mandiri sudah sesuai dengan yang diharapkan. Yang berarti pertanggungjawaban atas apa yang diisikan sudah benar dan sesuai kondisi real. Hasil dari Verifikasi dan Validasi kita juga mendapatkan dua point tambahan terkait penilaian di sektor Pelayanan Terpadu Satu Pintu, khususnya di point inovasi. Selain itu di Penilaian Percepatan Pelaksanaan Berusaha kita mendapatkan point tambahan terkait Koneksi Online Single Submission.
| [Gambar] | [Gambar] |
Selasa, 8 Juni 2021
[Gambar]
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 37 Tahun 2018
tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan Berusaha dan Non Berusaha Terintegrasi secara Elektronik kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Pekalongan.
Selengkapnya silahkan download .
[Gambar]
Beberapa inovasi pelayanan publik yang dikembangkan oleh DPM PTSP & NAKER Kabupaten Pekalongan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat kabupaten Pekalongan dalam hal mengurus perizinan berusaha dan non berusaha adalah sebagai berikut :
1. Pengembangan aplikasi perizinan online “SipTENAN”
Aplikasi yang dikembangkan oleh Dpmptsp dan Naker Kabupaten Pekalongan adalah "Sistem Informasi Perizinan Terpadu Kabupaten Pekalongan" atau yang disingkat menjadi "SIPTENAN". SIPTENAN adalah aplikasi perizinan berusaha dan perizinan non berusaha berbasis webBase yang bisa diakses oleh masyarakat dari semua perangkat, baik itu PC, Laptop atau bahkan smartPhone. Melalui aplikasi SipTENAN ini, pemohon/pelaku usaha dapat mengajukan permohonan perizinan secara online darimanapun dan kapannpun selama memiliki koneksi dengan jaringan internet. Pengembangan aplikasi “Siptenan” ini dilakukan untuk memudahkan pelaku usaha/pemohon dalam mengurus perizinan di Kabupaten Pekalongan secara praktis, cepat, transparan dan berkualitas. Melalui feature “Tracking Permohonan” dalam aplikasi “SipTENAN”, pemohon dapat mengetahui dan melacak sampai sejauh mana perizinan yang mereka ajukan telah diproses. Dari mulai pendaftaran, Penerimaan di Front Office, Pemrosesan di Back Office, bahkan sampai Persetujuan dari tingkat Kasie, Kabid danPengesahan di tingkat Kepala Dinas. Dengan demikian, pemohon tidak perlu lagi datang dan bolak balik ke kantor DPM PTSP dan NAKER Kab. Pekalongan hanya untuk menanyakan sampai sejauh mana perizinan yang meraka ajukan telah diproses.
2. Pengamanan dokumen perizinan dengan menggunakan QRCode
Dalam rangka mengatasi permasalahan terkait pemalsuan dokumen perizinan yang sempat terjadi di Kabupaten Pekalongan, DPM PTSP dan Naker Kab.Pekalongan menambahkan kode pengamanan berupa QRCode pada dokumen perizinan yang bisa dibaca dengan Scanner QRCode untuk mengetahui keaslian dan keabsahan dari dokumen perizinan tersebut. Dengan adanya pengamanan dokumen melalui QRCode maka dokumen perizinan yang diterbitkan oleh DPM PTSP dan Naker Kab. Pekalongan tidak dapat dipalsukan.
[Gambar]
VIDEO CALL ASISTENSI SOLUSI PERIZINAN ONLINE KALA PANDEMI
Kabupaten Pekalongan adalah salah satu kabupaten di Jawa Tengah yang berlokasi di Jalur Pantai Utara Jawa Tengah. Kabupaten Pekalongan terdiri dari 19 Kecamatan, dimana masyarakatnya sebagian besar berprofesi sebagai pedagang dan petani. Pelayanan perizinan yang mudah, cepat, transparan dan berkualitas menjadi kebutuhan para pelaku usaha..
Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, untuk mengatasi adanya pandemi covid-19, dimana masyarakat dilarang berkumpul di suatu tempat dalam jumlah besar dan mengurangi pelayanan tatap muka, maka DPMPTSP dan Naker Kabupaten Pekalongan meluncurkan pelayanan online melalui asistensi video call yang kami beri nama "VIA SUPER OKE" Video Call Asistensi Solusi Perizinan Oline Kala Pandemi.
Layanan ini memanfaatkan media sosial whatsApp yang sudah familiar di masyarakat, sehingga dapat dimanfaatkan dengan mudah bagi pengusaha yang ingin membuat izin kala pandemi covid-19 tanpa harus ke Kantor DPMPTSP dan Naker Kabupaten Pekalongan.
Inovasi ini diharapkan benar-benar bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, terutama masyarakat UMKM yang tersebar di 19 Kecamatan yang ada di Kabupaten Pekalongan.
CallCentre WhatsApp : 0823 24422 911
Senin, 5 April 2021
[Gambar]
PIRT merupakan izin produksi pangan berskala industri rumah tangga yang telah memenuhi persyaratan dan standar keamanan pangan tertentu. PIRT ini juga berfungsi sebagai izin edar dari suatu produk pangan. Produk pangan yang telah memiliki PIRT dapat secara legal diedarkan dan dipasarkan kepada konsumen maupun masyarakat luas. Dengan memiliki izin PIRT, Industri Rumah Tangga dapat memasarkan produk pangannya dengan jalur distribusi yang lebih luas termasuk di toko-toko modern. Oleh karena itu, Izin PIRT ini sangat penting untuk dimiliki oleh Industri Rumah Tangga guna memperluas jaringan pemasaran sekaligus menarik kepercayaan konsumen terhadap keamanan produk pangan yang diproduksi sehingga konsumen tidak ragu untuk membeli produk pangan tersebut.
Kepada masyarakat Kabupaten Pekalongan yang memiliki usaha di bidang pangan dalam skala industri rumah tangga dan belum memiliki izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga), pelaku IRT dapat mengajukan izin PIRT kepada Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu & Tenaga Kerja dengan membawa kelengkapan dokumen persyaratan termasuk surat rekomendasi PIRT dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan.
Dokumen Persyaratan Permohonan Izin PIRT pada DPM PTSP & NAKER Kab. Pekalongan
1. Fotocopy KTP
2. Daftar Pangan yang digunakan dalam proses
3. Proses pengolahan
4. Contoh labelling
5. Fotocopy sertifikat penyuluhan keamanan pangan (PKP)
6. Surat rekomendasi PIRT dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan
Dokumen Persyaratan Permohonan Surat Rekomendasi pada Dinas Kesehatan Kab. Pekalongan
1. Fotocopy sertifikat PKP
2. Fotocopy KTP
3. Surat pemberitahuan puskesmas setempat
4. Surat pernyataan kesanggupan mentaati Cara Pengolahan Produksi Industri Rumah Tangga Pnagan yang Baik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku bermaterai Rp.60005. Pas photo berwarna 4x6 (2 lembar)6. Denah lokasi7. Tahapan produksi dan komposisi8. Rencana label pangan9. Daftar susunan organisasi ketenagaan10. No hp yang bias dihubungi
Rabu, 7 April 2021
Rabu, 7 April 2021
3. Penempatan personil OPD Teknis pada Dpmptsp dan Naker Kabupaten Pekalongan sebagai pelaksana teknis pelayanan perizinan Penempatan personil OPD Teknis pada Dpmptsp dan Naker Kabupaten
Pekalongan
Dalam rangka meningkatkan pelayanan perizinan serta terwujudnya pelayanan perizinan yang terintegrasi, birokrasi perizinan menjadi lebih mudah,murah, cepat, transparan dan akuntable dalam satu tempat. Tugas dari personil OPD Teknis tersebut memberikan layanan kepada pemohon yang membutuhkan kajian teknis / rekomendasi / komitmen dan/atau dokumen lainnya sebagai syarat perizinan yang dibutuhkan sesuai bidang urusan perangkat daerah induk, memproses sampai menyerahkan hasil dokumen teknis tersebut kepada pemohon. Ruang OPD teknis ini disediakan untuk memudahkan dan mempercepat para pemohon dalam mengurus perizinan karena dalam proses perizinan, ada yang melibatkan dinas teknis terkait seperti DPU TARU, DINKES, DISPERINDAGKOP & UKM, BAPPEDA, DINAS PERKIM & LH dan lainlain. Dengan adanya OPD Teknis di kantor DPM PTSP & Naker ini, maka pemohon tidak perlu lagi menempuh jarak yang jauh untuk mendatangi kantorkantor dinas terkait, mereka dapat berkonsultasi secara langsung pada OPD teknis di kantor DPM PTSP dan NAKER secara langsung.
4. Pelayanan dan Pendampingan Gratis dalam Pembuatan Perizinan
Berusaha melalui Online Single Submission (OSS) DPM PTSP dan Naker Kab. Pekalongan menyiapkan petugas khusus untuk membantu dan mendampingi para pemohon yang masih awam dengan sistem online dan merasa kesulitan dalam mendaftarkan perizinan mereka melalui sistem Online Single Submission. Disamping itu, DPM PTSP dan Naker Kab.Pekalongan juga menyediakan pelayanan untuk mencetakkan langsung dokumen NIB dan Ijin Usaha yang telah berhasil diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah semua persyaratan dalam pembuatan izin tersebut terpenuhi. Pelayanan pendampingan dalam pembuatan izin usaha melalui sistem OSS yang disediakan oleh DPM PTSP dan Naker Kab. Pekalongan ini gratis dan tidak ada pungutan biaya sepeserpun untuk mengganti biaya administrasi atas pencetakkan dokumen izin usaha yang dibuat.
5. Penyediaan Fasilitas Arena Bermain Anak, Ruang Menyusui, Ruang Konsultasi/Pengaduan dan Ruang HelpDesk
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan pada masyarakat, maka DPM PTSP & NAKER Kab. Pekalongan mendesain ruang pelayanan perizinan menjadi tempat yang sangat nyaman bagi pemohon dengan melengkapi beberapa fasilitas meliputi arena bermain anak, ruang menyusui, ruang konsultasi dan ruang helpdesk. Berbagai fasilitas yang disediakan ini dapat digunakan oleh masyarakat Kabupaten Pekalongan secara gratis.
Rabu, 7 April 2021
Adapun untuk bisa mendapatkan surat rekomendasi PIRT dari Dinas Kesehatan, kita harus mengumpulkan beberapa kelengkapan dokumen seperti telah disebutkan diatas. Apabila dokumen persyaratan kita sudah lengkap dan benar, maka kita akan mendapatkan jadwal survey tempat produksi oleh Dinas Kesehatan. Namun, sebelum tempat produksi kita di survey, kita harus mengikuti kegiatan Penyuluh Keamanan Pangan (PKP) yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan. Dengan mengikuti Penyuluh Keamanan Pangan (PKP), kita akan mendapatkan sertifikat PKP. Sertifikat PKP ini menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan jadwal survey tempat produksi dan surat rekomendasi PIRT dari Dinas Kesehatan.
Pendaftaran untuk mengikuti kegiatan Penyuluh Keamanan Pangan (PKP) dilaksanakan di kantor Dinas Kesehatan. Kuota untuk 1 kali sesi kegiatan PKP adalah 25 peserta. Dalam setahun, PKP diselenggarakan 3 kali sesi sehingga kuota peserta PKP di Kabupaten Pekalongan untuk setiap tahunnya adalah 75 peserta. Ayo IRT produk pangan,marilah segera mendaftarkan diri untuk mengikuti kegiatan PKP di Dinas Kesehatan sebelum kuota di tahun ini habis. Kegiatan PKP ini gratis, tidak ada pungutan biaya sepeserpun, malahan IRT yang mengikuti kegiatan PKP akan mendapatkan fasilitas berupa :sertifikat PKP, uang transportasi, snack, makan siang, ilmu dan jaringan.
Setelah kita mengikuti kegiatan PKP, langkah selanjutnya adalah mengumpulkan semua kelengkapan dokumen persyaratan kepada Dinas Kesehatan pada bagian izin PIRT. Apabila dokumen persyaratan yang kita kumpulkan tersebut sudah benar dan lengkap, maka kita akan mendapatkan jadwal survey tempat produksi. Kegiatan pengolahan pangan di tempat produksi akan disurvey oleh Dinas Kesehatan. Apabila kegiatan pengolahan pangan dan tempat produksi IRT dinilai telah memenuhi standar keamanan pangan oleh Dinas Kesehatan maka kita akan mendapatkan surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan untuk mendapatkan izin PIRT. Setelah mendapatkan surat rekomendasi PIRT dari Dinas Kesehatan, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan izin PIRT kepada DPMPTSP dan Naker Kabupaten Pekalongan dengan mengumpulkan seluruh kelengkapan dokumen yang telah disebutkan diatas. Apabila semua dokumen persyaratan yang dikumpulkan benar dan lengkap, maka izin PIRT bisa kita dapatkan dalam jangka waktu paling lama 7 hari kerja dari berkas masuk. Pendaftaran dan pengumpulan dokumen kelengkapan izin PIRT di DPM PTSP dan Naker Kab. Pekalongan juga bisa dilaksanakan melalui aplikasi SIPTENAN dengan mengakses : secara online. Aplikasi SipTENAN ini, dapat diakses oleh masyarakat dari semua perangkat, baik itu PC, Laptop ataubahkan smartPhone. IRT dapat mengupload kelengkapan dokumen persyaratan perizinan darimanapun dan kapanpun melalui aplikasi SipTENAN selama memiliki koneksi dengan jaringan internet.
Ayo, kita pelaku usaha produk pangan harus mempunyai sertifikat PIRT, kemudian Halal dan BPOM (Bagi yang mau ekspor). Pengurusan izin PIRT ini gratis, tidak ada pungutan biaya sama seklai. Semua izin ini, adalah untuk kebaikan pengembangan dan kemajuan bisnis kita kedepan. Semoga,produk-produk pangan unggulan kita, bisa menjelajah pasar nasional bahkan merajalela di pasar internasional. Maju terus UMKM Kabupaten Pekalongan !
Senin, 5 April 2021