[Gambar]
[Gambar]
[Gambar]
DPMPTSP Kabupaten Pekalongan mengikuti Upacara peringatan Hari Guru Nasional dan HUT PGRI ke – 79 yang dilaksanakan pada tanggal 25 November 2024 di Alun – Alun Kajen. Yang dikuti oleh seluruh OPD, Instansi Vertikal, Perwakilan SMA/SMK/SMP, dan perwakilan Organisasi Masyarakat. Upacara dipimpin oleh Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Dalam kesempatan tersebut, Bupati Pekalongan membacakan sambutan tertulis dari Menteri Pendidikan dasar dan Menengah, Hari Guru tahun ini mengambil tema Guru Hebat Indonesia Kuat. Tema tersebut memiliki tiga makna. Pertama, penegasan tentang arti dan kedudukan penting para guru. Sesuai Undang-undang Guru dan Dosen nomor 14/2005, guru adalah pendidik profesional yang bertugas mengajar, mendidik, membimbing, dan menilai hasil belajar para murid. Kedua, guru tidak hanya berperan sebagai agen pembelajaran, tetapi juga agen peradaban. Para guru berperan mendidik para murid sehingga memiliki kecerdasan, keterampilan, dan karakter yang mulia. Ketiga, guru menentukan kualitas sumber daya manusia, generasi bangsa yang melanjutkan perjuangan dan bertanggung jawab memajukan bangsa dan negara. Guru yang hebat menentukan kualitas pembelajaran kualitas lulusan, dan kualitas sumber daya manusia serta berterimakasih kepada Dinas Pendidikan dan Para Guru se- Kabupaten Pekalongan karena telah bekerjasama dengan baik sehingga menciptakan anak – anak Kabupaten Pekalongan yang cerdas dan Hebat.
Selamat Hari Guru dan HUT PGRI Ke – 79 Tahun 2024..
“Guru Hebat Indonesia Kuat”
“Guru Bermutu Indonesia Maju”
Senin, 25 November 2024
Kajen, 18 November 2024
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukoharjo Provinsi Jawa tengah melakukan Studi Komparasi Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pekalongan untuk mempelajari Peraturan tentang Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 107 tahun 2023, yang tersedia di DPMPTSP Kabupaten Pekalongan, dan bertukar pengalaman. DPMPTSP Kabupaten Sukoharjo dapat mengambil bahan pertimbangan untuk memberikan pelayanan terbaik di Sukoharjo terkait pemberian insentif berupa pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah / retribusi daerah yang menjadi kewenangan daerah, pemberian kemudahan investasi berupa penyediaan data dan informasi peluang invetasi dan penyederhanaan, percepatan pemberian perizinan melalui PTSP.
[Gambar]
[Gambar]
[Gambar]
[Gambar]
Senin, 4 November 2024
[Gambar]
[Gambar]
Selasa, 19 November 2024
Senin, 4 November 2024
Senin, 4 November 2024
Senin, 4 November 2024
Senin, 4 November 2024
Selasa, 27 Agustus 2024
Selasa, 27 Agustus 2024