Admin
Jumat, 21 Juni 2024
Berdasarkan Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021 Pasal 5 ayat 3 Perizinan Berusaha sebagai legalitas pelaksanaan kegiatan usaha perbankan dan non perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan atau Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.