Admin
Kamis, 20 Juni 2024
Mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018 setiap pelaku usaha yang memiliki badan usaha dalam bentuk CV wajib untuk mendaftarkan badan usahanya kepada Kemenkumham melalui Sistem Administrasi Badan Usaha.