Admin
Jumat, 21 Juni 2024
Berdasarkan Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021 Pasal 22 ayat 2 data kantor perwakilan di Indonesia sebagaimana ayat (1) huruf d paling sedikit terdiri atas: a. alamat lengkap korespondensi; b. nomor telepon kantor perwakilan yang dapat dihubungi; dan c. alamat surat elektronik (email).