Admin
Senin, 24 Juni 2024
Subsistem pengawasan dapat diakses dan ditindaklanjuti oleh Pelaku Usaha, Lembaga OSS, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Administrator KEK, maupun Badan Pengusahaan KPBPB.