e-Kinerja adalah suatu sistem yang digunakan untuk melakukan proses pencatatan kinerja Pegawai Negeri Sipil, termasuk di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 30 Tahun 2019 tentang penilaian kinerja pegawai disebutkan pada pasal 29 (1) bahwa PNS wajib melakukan pengukuran kinerja melalui sistem pengukuran kinerja.
Hari ini, tim dari BKPSDM Kabupaten Pekalongan melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis pengisian e-Kinerja di dalam sistem yang sudah disediakan oleh Badan Kepegawaian Negara.
Diharapkan dengan sistem ini, penilaian kinerja masing-masing ASN bisa terukur secara realtime melalui sistem yang tersedia.
Bagikan :
Sosialisasi e-Kinerja... | DPMPTSP Kabupaten Pekalongan