Home
Profil
Informasi
Online System
Download
Layanan MPP
Aduan
Loading...
QnA "Apa aja sih syarat membuat akun SICANTIK CLOUD?"
Admin
Senin, 15 Januari 2024
Berita
It's Time to QnA...
Q : "Apa aja sih syarat membuat akun SICANTIK CLOUD"?
Nah ini jawabannya :
Untuk mendapatkan hak akses SICANTIK CLOUD, sobat Dpmptsp Kajen, cukup melakukan pendaftaran secara online melalui
https://oss.go.id/
.
Nah, yang perlu di siapkan adalah :
1. Scan Identitas Kependudukan (KTP-elektronik).
2. Nomor HP yang ada whatsapp nya, untuk kita notifikasi setelah mengajukan permohonan.
3. Email yang aktif, digunakan untuk aktivasi dan pengiriman user dan password.
Gimana, mudah bukan?
Bagikan :
Alamat
Link Terkait
Website Resmi Pemerintah Kabupaten Pekalongan
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pekalongan
PPID Kabupaten Pekalongan
Lapor Bup