Admin
Kamis, 30 Oktober 2025
Sumber: pexels.com/id-id/foto/tpa-dari-pandangan-mata-burung
Pengelolaan sampah merupakan salah satu isu lingkungan paling mendesak di Indonesia. Di Kabupaten Pekalongan sendiri, produksi sampah terus meningkat setiap tahun. Pada tahun 2024, Kabupaten Pekalongan memiliki jumlah produksi sampah sebanyak 147.078,06 ton dengan Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA) berlokasi di Dukuh Bojong Larang, Desa Linggo Asri seluas 4,54 ha. Meski jumlah produksi tersebut masih terbilang rendah dibandingkan daerah lain di Jawa Tengah, namun tindakan antisipasi tetap perlu dilakukan seiring dengan pertumbuhan populasi dan urbanisasi yang cepat di Kabupaten Pekalongan agar sampah tidak menjadi ancaman isu di masa mendatang.
Kondisi Eksisting:
Kabupaten Pekalongan memiliki Bank Sampah Induk yang menampung suplai sampah dari Bank Sampah Unit di Kabupaten Pekalongan. Sampah yang dikumpulkan di Bank Sampah kemudian disalurkan ke pabrik pengolah bahan bakar alternatif atau RDF di Kabupaten Batang dan pabrik mainan di Kecamatan Tirto. Namun, Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencatat belum ada capaian kinerja pengelolaan sampah di Kabupaten Pekalongan. Hal ini salah satunya karena TPA Bojong Larang masih bersifat open dumping dan sampah-sampah terpilah dari Bank Sampah seringkali disalurkan ke pengepul.
Pengolahan sampah di Kabupaten Pekalongan masih sangat bisa untuk dikembangkan. Guna memaksimalkan pengolahan sampah menjadi sumberdaya yang bermanfaat serta mampu mengurangi dampak negatifnya terhadap lingkungan, maka investasi di sektor pengolahan sampah di Kabupaten Pekalongan dinilai perlu dilakukan. Saat ini, Pemerintah Kabupaten Pekalongan sedang merencanakan pembangunan lokasi TPA baru di wilayah Kajen, Kesesi, atau Bojong. Diharapkan lokasi TPA baru nantinya sudah menerapkan sistem pengelolaan dan pengolahan sampah yang lebih baik.
Pengembangan:
Berdasarkan data Dinperkim dan LH Kabupaten Pekalongan, volume sampah terbesar di Kabupaten Pekalongan berasal dari jenis sampah lain-lain atau sampah residu, disusul oleh jenis sampah plastik. Meskipun sampah residu tidak bisa didaur ulang secara konvensional, menurut penelitian jenis sampah residu dan sampah plastik justru dapat diolah menjadi renewable energy. Sampah residu dapat dikembangkan menjadi bahan bakar alternatif (RDF), sementara sampah plastik dapat dimanfaatkan untuk campuran bahan konstruksi seperti paving block dan aspal.
Dengan jumlah volume yang ada, alih-alih menyalurkannya pada pabrik di daerah lain, Kabupaten Pekalongan diharapkan dapat mengolah sendiri sampah residu dan sampah plastik sehingga kesadaran masyarakat akan lingkungan serta kemandirian ekonomi lokal dapat ikut bertumbuh.
Dalam hal ini, selain peran pemerintah daerah, sektor swasta juga diharapkan memainkan peran penting dalam mengembangkan potensi ekonomi sampah. Pemerintah Kabupaten Pekalongan terbuka kepada para stakeholder yang ingin menanamkan modal dan berkontribusi baik melalui investasi pengetahuan maupun teknologi. Pemerintah juga akan berupaya untuk membantu kemudahan perizinan dan penyediaan lahan demi terealisasinya usaha pengolahan sampah residu dan plastik di Kabupaten Pekalongan.