Admin
Senin, 15 Juni 2026
📢 PENGUMUMAN PENTING UNTUK PELAKU USAHA! 📢
Halo Sobat Dpmptsp! Ada update terbaru nih terkait perizinan berusaha yang wajib banget menjadi perhatian Anda.
Mulai saat ini, terdapat penyesuaian penting terkait penggunaan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk badan usaha:
1️⃣ Pendirian Badan Usaha Baru: Wajib menggunakan kode dan uraian kegiatan usaha berdasarkan KBLI 2025.
2️⃣ Perubahan Data Usaha: Jika terdapat perubahan anggaran dasar, maksud dan tujuan, atau kegiatan usaha yang diajukan melalui sistem AHU mulai 15 Juni 2026 (hari ini!), juga WAJIB menyesuaikan kode dan uraiannya dengan KBLI 2025.
Pastikan legalitas dan data usaha Anda sudah di- update sesuai dengan ketentuan terbaru ini, ya! Jangan sampai proses perizinan atau operasional bisnis terhambat hanya karena ketidaksesuaian data KBLI.