Admin
Kamis, 20 Juni 2024
Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri ESDM No. 12 Tahun 2019 bahwa Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas pembangkit tenaga listrik lebih dari 500 kVA dalam 1 (satu) sistem instalasi tenaga listrik wajib mendapatkan Izin Operasi.