Admin
Senin, 24 Juni 2024
Pelaku Usaha tetap mempunyai kewajiban penyampaian LKPM. LKPM wajib disampaikan oleh Pelaku Usaha untuk setiap tingkat Risiko secara berkala, kecuali Pelaku Usaha mikro dan yang bergerak di bidang usaha hulu migas, perbankan, lembaga keuangan non bank, dan asuransi."