Admin
Kamis, 20 Juni 2024
Kewajiban divestasi saham badan usaha PMA yang telah ditetapkan pada surat persetujuan dan/atau Izin Usaha sebelum berlakunya Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2020 ini, tetap mengikat dan harus dilaksanakan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan.