Admin
Senin, 10 Agustus 2026
Sobat DPMPTSP, ada informasi penting bagi pelaku usaha sektor perumahan.
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Nomor 06/SE/DP/2026 tentang Petunjuk Teknis Format dan Mekanisme Pemenuhan Kewajiban Pelaku Usaha serta Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perumahan.
DPMPTSP Kabupaten Pekalongan menghimbau kepada pelaku usaha sektor perumahan untuk memahami dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian informasi ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.