Admin
Kamis, 20 Juni 2024
Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat bahwa terhadap Kawasan Berikat dapat diberikan fasilitas di bidang Kepabeanan dan Cukai berupa kemudahan: a. pelayanan perizinan; b. pelayanan kegiatan operasional; dan/atau c. selain.