Dukung UMKM Naik Kelas, LKPP RI Bersama Pemkab Pekalongan Gelar Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pelaku Usaha!
Hotel Nirwana, 16 Juli 2026 – Dalam rangka memperkuat pilar ekonomi daerah, LKPP RI berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Pekalongan menyelenggarakan acara Peningkatan Kapasitas Pelaku Usaha UMKM di Kabupaten Pekalongan. Kegiatan yang diikuti oleh 150 pelaku usaha ini dibuka langsung oleh Plt. Bupati Pekalongan, Bapak Sukirman.
Dalam arahannya, Bapak Sukirman menekankan pentingnya kegiatan ini agar setiap proses Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) pemerintah dapat berjalan normatif dan sesuai aturan yang berlaku. Beliau berharap para peserta dapat mengikuti kegiatan dengan baik demi mewujudkan UMKM yang sah, legal secara hukum, serta mampu tumbuh dan berkembang pesat.
"Pertumbuhan UKM di Kabupaten Pekalongan saat ini menunjukkan tren peningkatan yang positif, yang dibuktikan dengan kontribusinya terhadap penurunan angka kemiskinan. Saya juga berharap, setiap acara ke depan dapat selalu menggunakan produk dan kuliner khas dari UMKM Kabupaten Pekalongan," ujar Plt. Bupati Pekalongan.
Turut hadir dalam acara ini Bapak M. Aris Supriyanto (Deputi Bidang Pengembangan Strategi Kebijakan LKPP RI) yang mendampingi jalannya komitmen besar ini.
Akses Pengadaan & Peluang Emas Pengadaan Barang/Jasa (PBJ)
Sesi materi diawali oleh Kabag PBJ Setda Kabupaten Pekalongan, Bapak Zaenuri, S.T., M.T., dengan tema "Peluang PBJ bagi UMKM di Kab. Pekalongan". Beliau memaparkan bahwa Pemerintah Kabupaten pada dasarnya adalah sebuah "rumah tangga berskala besar" dengan kebutuhan belanja yang tinggi untuk mendukung operasional pemerintahan.
Oleh karena itu, ini menjadi peluang emas bagi pelaku UMKM lokal untuk menangkap pasar tersebut dengan segera mendaftarkan produk mereka ke dalam E-Katalog.
Transformasi Perizinan: Hapus Paradigma Ribet Lewat OSS-RBA
Materi kedua disampaikan oleh Plt. Kepala DPMPTSP Kabupaten Pekalongan, Bapak Anis Rosidi, S.Sos., , yang mengupas tuntas mengenai "Transformasi Legalitas UMKM dan Akses Pengadaan Pemerintah".
Bapak Anis Rosidi, S.Sos., menyoroti stigma lama di masyarakat bahwa mengurus izin itu rumit, sehingga banyak pelaku usaha enggan melegalkan usahanya. Padahal, menjalankan usaha tanpa legalitas sangatlah rentan:
* Membatasi ruang gerak dan skala perkembangan usaha.
* Tidak terlindungi secara hukum.
* Mutlak tidak bisa masuk ke dalam sistem pengadaan LKPP.
Sebagai bentuk perlindungan dan dukungan nyata, Pemkab Pekalongan menerapkan dua kebijakan utama, yaitu Deregulasi dan Debirokrasi, salah satunya melalui implementasi Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA).
Berdasarkan PP No. 28 Tahun 2025, proses perizinan kini menjadi jauh lebih mudah, mandiri, dan memiliki kepastian waktu yang jelas (SLA Fiktif Positif). Sistem ini mengelompokkan usaha berdasarkan tingkat risikonya:
1. Risiko Rendah & Menengah Rendah (MR): Perizinan/NIB akan otomatis langsung terbit.
2. Menengah Tinggi (MT) & Tinggi (T): Memerlukan proses verifikasi lanjutan.
"NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah kunci dari segalanya. Selain sebagai identitas resmi, NIB kini juga berlaku sebagai Angka Pengenal Importir (API). Tanpa NIB, pelaku usaha tidak akan bisa mengakses pengadaan barang dan jasa pemerintah," tegas Plt. Kepala DPMPTSP.
UMKM adalah tonggak utama ekonomi daerah. Pemerintah Kabupaten Pekalongan berkomitmen penuh untuk terus mempermudah akses perizinan agar UMKM di Kota Santri semakin kuat, tangguh, dan berdaya saing tinggi.
Jika Bapak/Ibu pelaku usaha mengalami kesulitan atau membutuhkan pendampingan dalam pengurusan izin mandiri secara online, jangan ragu untuk datang langsung ke:
Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Pekalongan
Jl. Sindoro No. 6, Kajen.
Whatsapp : 0851-7107-9911
Petugas kami siap melayani dengan ramah, cepat, dan transparan!