peringatan tertulis pertama diberikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari;
peringatan tertulis kedua diberikan dalam jangka waktu 15 (lima belas) Hari; dan
peringatan tertulis ketiga diberikan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari, terhitung sejak tanggal terkirimnya surat peringatan melalui Sistem OSS dan dinotifikasi kepada Pelaku Usaha melalui surat elektronik.
Bagikan :
Berapa lama jangka waktu sanksi administratif peri... | DPMPTSP Kabupaten Pekalongan