Admin
Kamis, 20 Juni 2024
Berdasarkan Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021 Pasal 20 ayat 1 bagi orang perseorangan yang belum memiliki NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b, dapat mengajukan permohonan NPWP melalui Sistem OSS yang terintegrasi dengan sistem yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.