Surat pemberitahuan kunjungan akan diterbitkan dan disampaikan kepada Pelaku Usaha oleh Sistem OSS paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pelaksanaan inspeksi rutin sesuai format pada Sistem OSS.
Bagikan :
Bagaimana jika pelaku usaha melewatkan notifikasi ... | DPMPTSP Kabupaten Pekalongan