Admin
Kamis, 20 Juni 2024
Dalam hal pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal pada Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan dilakukan di kawasan ekonomi khusus, Bidang Usaha tersebut menjadi Bidang Usaha Terbuka kecuali Bidang Usaha yang dialokasikan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta Koperasi.