Admin
Kamis, 20 Juni 2024
Tidak boleh.
Sebagaimana diatur di dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Agen atau Distributor Barang dan/atau Jasa bahwa Perusahaan Penanaman Modal Asing yang bergerak di bidang perdagangan sebagai distributor/wholesaler dalam melaksanakan kegiatan usaha perdagangan harus: