Admin
Kamis, 20 Juni 2024
Terhadap kantor perwakilan perusahaan asing berlaku ketentuan pembatasan sebagai berikut: a. sebagai pengawas, penghubung, koordinator, dan mengurus kepentingan perusahaan atau perusahaan-perusahaan afiliasinya; b. mempersiapkan pendirian dan Pengembangan Usaha perusahaan PMA di Indonesia atau di negara lain dan Indonesia; c. berlokasi di gedung perkantoran di ibu kota provinsi; d. tidak mencari sesuatu penghasilan dari sumber di Indonesia termasuk tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan atau melakukan sesuatu perikatan/ transaksi penjualan dan pembelian barang atau jasa komersial dengan perusahaan atau perorangan di dalam negeri; dan e. tidak ikut serta dalam bentuk apapun dalam pengelolaan sesuatu perusahaan, anak perusahaan atau cabang perusahaan yang ada di Indonesia.