Admin
Kamis, 20 Juni 2024
Pasal 33 Ayat 1 UU No.25 Tahun 2007 bahwa Penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing yang melakukan penanaman modal dalam bentuk perseoran terbatas dilarang membuat perjanjian dan/atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain