Admin
Kamis, 20 Juni 2024
Sertifikat Standar, Izin, dan/atau Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha berlaku selama Pelaku Usaha menjalankan usaha dan/atau kegiatannya atau sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (Pasal 92 (2) PP 5/2021)