Persyaratan :
1. Permohonan kepada Lembaga Online Single Submission (OSS) secara online;
2. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berlaku;
3. NPWP aktif;
4. Alamat dan pasword email aktif;
5. Pengesahan Akta Pendirian (AHU Online) untuk non perseorangan.
Tidak memerlukan Komitmen kecuali Minimarket harus ada Bukti kemitraan yang disahkan oleh Dinas perindagkop UMKM Kabupaten Pekalongan
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
1. Pengajuan permohonan kepada Kepala DINAS PM PTSP DAN NAKER Kabupaten Pekalongan.
2. Penelitian persyaratan.
3. Peninjauan lapangan (untuk IUI, Minimarket dan waralaba)
4. Pemrosesan Komitmen.
5. Notifikasi ke OSS.
Jangka Waktu : 7 (tujuh) hari kerja sejak berkas diterima dengan lengkap dan benar.
Biaya : Rp 0,- (Nol Rupiah)