Persyaratan :
1. Permohonan kepada Lembaga Online Single Submission (OSS) secara online;
2. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berlaku;
3. NPWP aktif;
4. Alamat dan pasword email aktif;
5. Pengesahan Akta Pendirian (AHU Online) untuk non perseorangan.
Komitmen yang harus dipenuhi setelah Nomor Induk Berusaha (NIB) diterbitkan OSS antara lain:
a. Rekaman Surat pernyataan bermaterai cukup dari pemilik atau penanggung jawab korporasi yang menyatakan kebenaran data dan informasi yang disampaikan ;
b. Rekaman Persetujuan teknis dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pekalongan
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
1. Komitmen disampaikan kepada Kepala DINAS PM PTSP DAN NAKER Kabupaten Pekalongan.
2. Penelitian persyaratan.
3. Pemrosesan Komitmen.
4. Notifikasi ke OSS.
Jangka Waktu : 7 (tujuh) hari kerja sejak berkas lengkap dan benar.
Biaya :
Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 16 tahun 2017 tentang Peraturan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, lampiran XIII.