
Industri kuliner terus berkembang dan menarik banyak pelaku usaha.
Nah, bagi sobat Dpmptsp yang ingin memulai atau sudah memiliki bisnis kuliner, pastikan legalitasnya dengan membuat Nomor Induk Berusaha.
Nah, pastikan juga Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai ya!
Q : KBLI untuk pedagang makanan keliling apa sih kak?
Nah, untuk pedagang makanan keliling, silahkan gunakan KBLI : 56104.
